News Ticker

Menu

Browsing "Older Posts"

Browsing Category "Pajak"

Cara menghitung Pajak Pasal 21, 22, 23, 24, 25 dan 29

Kamis, 11 September 2014 / 1 Comment

Baiklah pada kali ini kita akan menghitung Pajak daripada pasal 21, 22, 23, 24, 25 dan 29 dari contoh soal yang lama 
Diketahui rupanya selain bekerja di PT. Kita, Kartono juga memiliki usaha bersama Istrinya dengan peredaran bruto sebagai berikut:
No Bulan   Jumlah 
1 Januari  Rp  25.000.000
2 Februari  Rp  55.000.000
3 Maret  Rp  45.000.000
4 April  Rp  40.000.000
5 Mei  Rp  50.000.000
6 Juni  Rp  75.000.000
7 Juli  Rp  65.000.000
8 Agustus  Rp  70.000.000
9 September  Rp  35.000.000
10 Oktober  Rp  30.000.000
11 Nopember  Rp  45.000.000
12 Desember  Rp250.000.000
 Rp785.000.000
Catatan:
- Dalam menyusun SPT Tahunan karto memilih menggunakan norma      penghitungan penghasilan Netto (Misal 20%)
- Penghasilan bunga di PT. Suka Pinjam Rp 15.000.000, membayar zakat ke    Baziz Rp 12.000.000
- Penghasilan antara Kartono di gabung dengan penghasilan usaha istri
- Info untuk mengisi SPT
- Menjual ke Pemerintah sebesar Rp 100.000.000
- Memproleh penghasilan dari sewa mobl dari PT. KU sebesar Rp 25.000.000
- Menerima bunga deposito dari bank mandiri sebesar Rp 20.000.000
- Selama tahun 2010 telah membayar pajak sendiri sebesar Rp 12.000.000
- Memproleh bantuan dari Departemen Perindustrian Rp 50.000.000 untuk mengembangkan usahanya
Jawab
Peredaran Usaha  Rp785.000.000
Norma 20%
Penghasilan Netto Usaha  Rp157.000.000
Pendapatan Gaji Netto  Rp130.518.000
Bunga Pinjaman  Rp15.000.000
Sewa Kendaraan  Rp25.000.000
Penghasilan Net Dalam Negeri  Rp327.518.000
Zakat  Rp12.000.000
Pendapatan Setelah Zakat  Rp315.518.000
PTKP (K/3)  Rp56.700.000
PHKP  Rp258.818.000
PHKP Pembualatan   Rp258.818.000
PPh Terutang
5% x 50.000.000
15% x 200.000.000
25% x .818.000
 = 34.704.500 
Kredit Pajak
PPh Pasal 21 PT. Kita  Rp 9.717.700  - Soal yang dulu
PPh Pasal 22 Pemerintah  Rp 1.500.000  - 100.000.000 x 1,5%
PPh Pasal 23 Bunga Pinjaman  Rp 2.250.000  - 15.000.000 x 15%
PPh Pasal 23 PT. KU (Sewa Mobil)  Rp 500.000          - 25.000.000 x 2%
PPh Pasal 24 (Pendapatan Luar Negeri)  Rp          -
PPh Pasal 25  Rp 12.000.000 - Bayar angsuran pajak 
Total Kredit  Rp 25.967.700
PPh Pasal 29 / Kurang Bayar  Rp 25.967.700 -34.704.500  Rp8.736.800

PPh Pasal 4 Ayat 2 dan 3

Rabu, 10 September 2014 / 1 Comment

PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final)

Objek penghasilannya adalah:
1.       Sewa tanah dan bangunan – 10%
2.       Hadiah undian – 25%
3.       Bunga deposito, Tabungan, Diskonto – 20%
4.       Deven untuk Wp Op (Wajib pajak Orang pribadi) – 10%
5.       Jasa Giro – 20%
6.       Jasa Konstruksi – 2%
Note:
-          Penghasilan tersebut tidak dapat digabung dengan penghasilan Netto usaha untuk menghitung PHKP
-          Pajak yang dipotong atas penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai kredit pajak


Pasal 4 Ayat 3 (BukanObjek Pajak)

PPh (Pajak Penghasilan)

Selasa, 09 September 2014 / No Comments

PPh Pajak Penghasilan

Dasar hukum UU No. 36 Th 2008
1

Ciri-ciri PPh

- Pajak Subjektif - Orangnya
- Langsung - Tidak bisa dibebankan
- Tarif Pajak Progresif - Semakin tinggi pendapatan maka semakin tinggi pajaknya
- Pajak masa & tahunan
- Pemungutan menggunakan sistem Self Assisment
- Pajak Pusat
2

Subjek Pajak PPh

- Orang pribadi
1. Karyawan
2. Usaha / Pekerja Bebas
- Badan Usaha
3

Objek Pajak PPh

adalah penghasilan
Penghasilan menurut UU Pasal 4 No. 36 Th 2008 adalah
Suatu tambahan kemampuan ekonomis yang diproleh oleh Wajib Pajak dari dalam Negeri maupun Luar Negeri yang dapat di konsumsi, menambah kekayaan dalam bentuk apapun.
4

Klasifikasi Penghasilan

- Penghasilan atas kerjaan - Gaji, Tuhjangan, Bonus (PPh21 Masa)
- Penghasilan atas usaha - Laba
- Penghasilan atas Aset/ Modal - Bunga, Deviden, Royalti (Tidak berujut)
- Penghasilan Lain-lain - Hadiah
5

Bukan Objek Pajak

- Zakat, Hibah
- warisan - pemberian kebutuhan pokok natura
- wakaf - Bnatuan, Subangan
- Keuntungan persekutuan

Penjelasan Pajak Pasal 21, 22, 23, 24 dan 25

/ 1 Comment



Kredit Pajak Pasal 21 (Penghasilan atau Gaji yang di Proleh)


Kredit Pajak Pasal 22 (Penjuaslan ke Instansi Pemerintah, Impoort, Industri dll)

1.       Dipotong oleh bendahrawan pemerintah Pusat/ Daerah, atas penjualan BKP (Barang Kena Pajak) atau mejual kepemeritah, tarifnya 1,5% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak/Nilai Penjualan)
2.       Dipungut oleh Bea Cukai atas import BKP dari luar negeri
- Tarif 2,5% x Nila Import (ada API)
- Tarif 7,5% x Nilai Import tidak punya API (Angka Pengenal Pajak)
3.       Di pungut oleh produsen atas penjualan BKP tertentu antara lain:
- Baja                     0,30% x DPP
- Otomotif           0,45% x DPP
- Semen               0,25% x DPP
- Kertas                0,1% x DPP

Kredit Pajak Pasal 23 (Pajak yang di Potong Oleh Pihak Lain)/ WHT (With Holding Tax)

1.       Deviden untuk Wajib Pajak badan usaha adalah dengan meyertakan saham kurang dari 25% tarif nya adalah 15%
2.       Bunga pinjaman bukan dari Bank tarifnya 15%
3.       Royalti tarif 15%
4.       Sewa bukan tanah dan bangunan tarif 2%
5.       Jasa service, Maklon dll tarif 2%

Kredit Pajak Pasal 24 (Pajak Penghasilan Luar Negeri)

Adalah pajak yang dipotong atas perolehan WP orang pribadi maupun badan usaha di Luar Negeri
Rumusnya adalah:
Penghasilan Luar Negeri x PPh terutang  : PHKP
Note :
Yang dikreditkan sebagai Kredit Pajak Pasal 24 adalah perhitungan terkecil antara pajak yang sudah dipotong diluar Negeri dengan dengan hasil perhitungan rumus dalam Negeri.

Kredit Pajak Pasal 25

Pajak yang dibayar sendiri  oleh WP atau angsuran bulanan dalam tahunan berjalan
Rumus :

PPh terutang Th sebelumnya – Kredit Pajak (Pasal 21, 23, 24) : 12

Ref :http://www.tarif.depkeu.go.id/

Klasifikasi Pajak

Senin, 08 September 2014 / 1 Comment

Klasifikasi Pajak




Pajak dibagi atas 3 bagian yaitu:
1.  Pajak berdasarkan  Golongan
      a.       Pajak langsung : Tidak bisa dibebankan, ex: PPh (10%)
      b.      Pajak tidak langsung : Dibebankan pada konsumen, ex: PPn (10%)
2.  Pajak berdasakan Sifat
a.       Pajak subjektif : Wajib Pajak (WP) Pribadi, Badan Usaha (SàO)
b.       Pajak Objektif : OàS
3. Pajak berdasakan Lembaga Pemungutan
     a.       Pajak Pusat : PPh, Kendaraan, PPn, Reklame
     b.      Pajak daerah : Rumah makan, Tontonan dll

Sistem Pemungutan Pajak
    1.       Official Assesment (OA) : dihitung oleh KPP seperti PBB
    2.       Self Assesment (SA) : dihitung oleh WP seperti PPn
    3.       With Holding Tax (WHT) : KPP dibantu oleh pihak ke 3 seperti PPh

Tarif-tarif dalam Pajak
    1.       Tarif pajak Propersional à PPn (1%)
    2.       Tarif pajak Tetap
    3.       Tarif pajak digresif : Persentasi pajaknya semakin rendah saat dasar pengenaan pajaknya meningkat
    4.       Tarif pajak Progresif à PPh
Klasifikasi tetang tarif pajak Progresif / 1 Tahun
-          5%                  = 0 à50.000.000
-          15%                = 50.000.000 à 250.000.000
-          25%                = 250.000.000 à 500.000.000
-          30%                = Diatas 500.000.000

Contoh: PHKP / Laba Usaha = 550.000.000
-          5%                  x 50.000.000       = 2.500.000
-          15%                x 200.000.000     = 37.500.000
-          25%                x 250.000.000     = 62.500.000
-          30%                x 50.000.000       = 15.000.000 +
           = 117.500.000



PPH Fasilatas dan Non Fasilatas

/ No Comments

Cara menghitung PPh  Badan Usaha dengan Sistem Fasilitas dan Non Fasilitas


Sebelum menghitung berapa jumlah PPh badan usaha kita harus mengetahui berapa HPP nya untuk menghitung HPP adalah sebagai berikut
Harga Pokok Penjualan (HPP) = Persedian Awal + Pembelian - Persediaan Akhir
Contoh:
Persediaan Awal  Rp ,200,000,000
Pembelian  Rp ,300,000,000
Biaya Angkut  Rp  125,000,000
 Rp ,625,000,000
Persediaan Akhir  Rp   350,000,000
Laba Netto/HPP  Rp3,275,000,000
PPh
Penjualan  Rp5,200,000,000
HPP  Rp3,275,000,000
Laba Broto  Rp ,925,000,000
Biaya Usaha  Rp1,800,000,000
laba PHKP  Rp   125,000,000
PPh Terutang  Fasilitas   Rp  ,800,000,000  x   Rp 25,000,000  Rp115,384,615
 Rp ,200,000,000
 Rp   115,384,615  x  25% x 50%  Rp14,423,076.92
 Non Fasilitas   Rp   125,000,000  -   Rp115,384,615  Rp 9,615,385
 Rp       9,615,385  x  25%  Rp2,403,846.15
 Pokok Pajak   Rp     14,423,077  +   Rp    2,403,846  Rp16,826,923
Bagaimana jika PPh ternyata di stor tanggal 3 Mei 2013, PPh tahunan terutang distor 4 Mei 2013, Berapa sanksinya?
Sanksi 
Bunga  Rp     16,826,923  x 2%   =   Rp  336,538.46
Denda =  Rp       1,000,000  (Ketentuan)   =   Rp    1,000,000
Jumlah yang harus dibayar  =   Rp    1,336,538

Pengertian Pajak

Jumat, 01 Agustus 2014 / 1 Comment
Berbicara tentang pajak tentu semua orang berfikir kalau itu adalah merupakan suatu beban atau suatu iuran setiap orang yang dipungut oleh negara atau suatu lembaga yang berkuasa yang bersifat memaksa.
Pajak sudah diterapkan mulai dari jaman dulu dimana suatu wilayah yang terdapat lembaga tertinggi yang mengatur dan berkuasa atas wilayah tersebut, contoh waktu jaman penjajahan dimana pajak tersebut telah diterapkan dan dipaksakan agar semua orang membayar upeti kepada yang berkuasa..

Bila menurut para ahli pajak itu mengandung banyak pengertian, namun agar kita cepat mengerti serta mengingatnya berikut elemen-elemen yang terdapat pada pajak itu sendiri.
  1. Iuran setiap orang terhadap yang berkuasa.
  2. Dipungut berdasarkan undang-undang serta pelaksanaan yang sifatnya dapat dipaksakan.
  3. Pajak dipungut oleh Negara baik Pemerintah Pusat maupun Daerah (yang berkuasa).
  4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila masih ada Surplus, maka akan dipergunakan untuk membiayai Public investment.
  5. Pajak mempunyai sifat butgateir (pendapatan) dan reguler (mengatur)
  6. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi secara langsung oleh pemerintah.
Demikianlah elemen yang terdapat pada tubuh pajak tersebut, jika disimpulkan maka
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara (yang berkuasa) yang bersifat dipaksakan berdasarkan undang-undang (aturan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar keperluan umum.


Credit to image:http://energitoday.com/2014/04/24/dirjen-pajak-janji-tertibkan-pengusaha-tambang-tak-taat-pajak/