News Ticker

Menu

Cara menghitung Pajak Pasal 21, 22, 23, 24, 25 dan 29


Baiklah pada kali ini kita akan menghitung Pajak daripada pasal 21, 22, 23, 24, 25 dan 29 dari contoh soal yang lama 
Diketahui rupanya selain bekerja di PT. Kita, Kartono juga memiliki usaha bersama Istrinya dengan peredaran bruto sebagai berikut:
No Bulan   Jumlah 
1 Januari  Rp  25.000.000
2 Februari  Rp  55.000.000
3 Maret  Rp  45.000.000
4 April  Rp  40.000.000
5 Mei  Rp  50.000.000
6 Juni  Rp  75.000.000
7 Juli  Rp  65.000.000
8 Agustus  Rp  70.000.000
9 September  Rp  35.000.000
10 Oktober  Rp  30.000.000
11 Nopember  Rp  45.000.000
12 Desember  Rp250.000.000
 Rp785.000.000
Catatan:
- Dalam menyusun SPT Tahunan karto memilih menggunakan norma      penghitungan penghasilan Netto (Misal 20%)
- Penghasilan bunga di PT. Suka Pinjam Rp 15.000.000, membayar zakat ke    Baziz Rp 12.000.000
- Penghasilan antara Kartono di gabung dengan penghasilan usaha istri
- Info untuk mengisi SPT
- Menjual ke Pemerintah sebesar Rp 100.000.000
- Memproleh penghasilan dari sewa mobl dari PT. KU sebesar Rp 25.000.000
- Menerima bunga deposito dari bank mandiri sebesar Rp 20.000.000
- Selama tahun 2010 telah membayar pajak sendiri sebesar Rp 12.000.000
- Memproleh bantuan dari Departemen Perindustrian Rp 50.000.000 untuk mengembangkan usahanya
Jawab
Peredaran Usaha  Rp785.000.000
Norma 20%
Penghasilan Netto Usaha  Rp157.000.000
Pendapatan Gaji Netto  Rp130.518.000
Bunga Pinjaman  Rp15.000.000
Sewa Kendaraan  Rp25.000.000
Penghasilan Net Dalam Negeri  Rp327.518.000
Zakat  Rp12.000.000
Pendapatan Setelah Zakat  Rp315.518.000
PTKP (K/3)  Rp56.700.000
PHKP  Rp258.818.000
PHKP Pembualatan   Rp258.818.000
PPh Terutang
5% x 50.000.000
15% x 200.000.000
25% x .818.000
 = 34.704.500 
Kredit Pajak
PPh Pasal 21 PT. Kita  Rp 9.717.700  - Soal yang dulu
PPh Pasal 22 Pemerintah  Rp 1.500.000  - 100.000.000 x 1,5%
PPh Pasal 23 Bunga Pinjaman  Rp 2.250.000  - 15.000.000 x 15%
PPh Pasal 23 PT. KU (Sewa Mobil)  Rp 500.000          - 25.000.000 x 2%
PPh Pasal 24 (Pendapatan Luar Negeri)  Rp          -
PPh Pasal 25  Rp 12.000.000 - Bayar angsuran pajak 
Total Kredit  Rp 25.967.700
PPh Pasal 29 / Kurang Bayar  Rp 25.967.700 -34.704.500  Rp8.736.800

Share This:

Adi Nurcahaya

Hi Guys, i'm very apriciate and thank's to you, because you are want to invite my site, if you any more question please contact me or comment on here, Thanks,,,

1 komentar to ''Cara menghitung Pajak Pasal 21, 22, 23, 24, 25 dan 29"

ADD COMMENT

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM