News Ticker

Menu

PPh (Pajak Penghasilan)


PPh Pajak Penghasilan

Dasar hukum UU No. 36 Th 2008
1

Ciri-ciri PPh

- Pajak Subjektif - Orangnya
- Langsung - Tidak bisa dibebankan
- Tarif Pajak Progresif - Semakin tinggi pendapatan maka semakin tinggi pajaknya
- Pajak masa & tahunan
- Pemungutan menggunakan sistem Self Assisment
- Pajak Pusat
2

Subjek Pajak PPh

- Orang pribadi
1. Karyawan
2. Usaha / Pekerja Bebas
- Badan Usaha
3

Objek Pajak PPh

adalah penghasilan
Penghasilan menurut UU Pasal 4 No. 36 Th 2008 adalah
Suatu tambahan kemampuan ekonomis yang diproleh oleh Wajib Pajak dari dalam Negeri maupun Luar Negeri yang dapat di konsumsi, menambah kekayaan dalam bentuk apapun.
4

Klasifikasi Penghasilan

- Penghasilan atas kerjaan - Gaji, Tuhjangan, Bonus (PPh21 Masa)
- Penghasilan atas usaha - Laba
- Penghasilan atas Aset/ Modal - Bunga, Deviden, Royalti (Tidak berujut)
- Penghasilan Lain-lain - Hadiah
5

Bukan Objek Pajak

- Zakat, Hibah
- warisan - pemberian kebutuhan pokok natura
- wakaf - Bnatuan, Subangan
- Keuntungan persekutuan

Share This:

Adi Nurcahaya

Hi Guys, i'm very apriciate and thank's to you, because you are want to invite my site, if you any more question please contact me or comment on here, Thanks,,,

No Comment to " PPh (Pajak Penghasilan) "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM