News Ticker

Menu

Browsing "Older Posts"

Browsing Category "Lessons"

Cara menghitung Pajak Pasal 21

Rabu, 03 September 2014 / 1 Comment
Cara menghitung Pajak Pasal 21
Contoh Soal :
 “Kartono” dengan status k/3 (kawin Anak 3) bekerja pada “PT. Kita” Sukabumi, (NPWP: 01.234.567.2.405.000) dengan mendapatkan imbalan perbulan berupa gaji sebesar Rp 10.500.000, Tujangan makan dan Transport Rp 1.000.000 Premi Asuransi kecelakaan dan kematian masing-masing 1.00% dan 0,30% dari gaji yang dibayarkan oleh Perusahaan. PT. Kita Ikut Progrm JHT (Jaminan Hari Tua) untuk semua karyawannya, dan Kartono membayar 2,00% dari Gaji setiap bulan, selain itu Kartono juga mengikuti program pensiun dan membayar kedana pensiun sebesar Rp 50.000 yang dipotong dari Gaji setiap bulan.

PPh Pasal 21
GaPok =10.500.000
Tunj. Makan & Transport = 1.000.000
Premi Asuransi Kecelakaan = 105.000
Premi Asuransi Kematian = 31.500 +
Gaji Bruto =11.636.500
Biaya jabatan (5% - Max 500.000/Bln) = 500.000
Biaya JHT = 210.000
Iuran Pensiun = 50.000
Gaji Netto =10.876.500
Gaji Netto 1 Th  =30.518.000
PTKP K/3 =2.400.000-
PHKP =98.118.000
Pembualatan Ribuan =98.118.000
PPh Terutang:
5% x50.000.000 = 2.500.000
15% x48.118.000 =7.217.700+
Kredit Pajak
PPh Pasal 21 = 9.717.700

Pengertian Pajak

Jumat, 01 Agustus 2014 / 1 Comment
Berbicara tentang pajak tentu semua orang berfikir kalau itu adalah merupakan suatu beban atau suatu iuran setiap orang yang dipungut oleh negara atau suatu lembaga yang berkuasa yang bersifat memaksa.
Pajak sudah diterapkan mulai dari jaman dulu dimana suatu wilayah yang terdapat lembaga tertinggi yang mengatur dan berkuasa atas wilayah tersebut, contoh waktu jaman penjajahan dimana pajak tersebut telah diterapkan dan dipaksakan agar semua orang membayar upeti kepada yang berkuasa..

Bila menurut para ahli pajak itu mengandung banyak pengertian, namun agar kita cepat mengerti serta mengingatnya berikut elemen-elemen yang terdapat pada pajak itu sendiri.
  1. Iuran setiap orang terhadap yang berkuasa.
  2. Dipungut berdasarkan undang-undang serta pelaksanaan yang sifatnya dapat dipaksakan.
  3. Pajak dipungut oleh Negara baik Pemerintah Pusat maupun Daerah (yang berkuasa).
  4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila masih ada Surplus, maka akan dipergunakan untuk membiayai Public investment.
  5. Pajak mempunyai sifat butgateir (pendapatan) dan reguler (mengatur)
  6. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi secara langsung oleh pemerintah.
Demikianlah elemen yang terdapat pada tubuh pajak tersebut, jika disimpulkan maka
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara (yang berkuasa) yang bersifat dipaksakan berdasarkan undang-undang (aturan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar keperluan umum.


Credit to image:http://energitoday.com/2014/04/24/dirjen-pajak-janji-tertibkan-pengusaha-tambang-tak-taat-pajak/