Klasifikasi Pajak
Klasifikasi Pajak
Pajak dibagi atas 3
bagian yaitu:
1. Pajak berdasarkan Golongan
a. Pajak langsung : Tidak bisa dibebankan, ex: PPh (10%)
b. Pajak tidak langsung : Dibebankan pada konsumen, ex: PPn (10%)
1. Pajak berdasarkan Golongan
a. Pajak langsung : Tidak bisa dibebankan, ex: PPh (10%)
b. Pajak tidak langsung : Dibebankan pada konsumen, ex: PPn (10%)
2. Pajak berdasakan Sifat
a.
Pajak subjektif : Wajib Pajak (WP) Pribadi,
Badan Usaha (SàO)
b.
Pajak
Objektif : OàS
3. Pajak berdasakan
Lembaga Pemungutan
a. Pajak Pusat : PPh, Kendaraan, PPn, Reklame
b. Pajak daerah : Rumah makan, Tontonan dll
a. Pajak Pusat : PPh, Kendaraan, PPn, Reklame
b. Pajak daerah : Rumah makan, Tontonan dll
Sistem Pemungutan Pajak
1. Official Assesment (OA) : dihitung oleh KPP seperti PBB
2. Self Assesment (SA) : dihitung oleh WP seperti PPn
3. With Holding Tax (WHT) : KPP dibantu oleh pihak ke 3 seperti PPh
1. Official Assesment (OA) : dihitung oleh KPP seperti PBB
2. Self Assesment (SA) : dihitung oleh WP seperti PPn
3. With Holding Tax (WHT) : KPP dibantu oleh pihak ke 3 seperti PPh
Tarif-tarif dalam Pajak
1. Tarif pajak Propersional à PPn (1%)
2. Tarif pajak Tetap
3. Tarif pajak digresif : Persentasi pajaknya semakin rendah saat dasar pengenaan pajaknya meningkat
4. Tarif pajak Progresif à PPh
Klasifikasi tetang tarif pajak Progresif / 1 Tahun
1. Tarif pajak Propersional à PPn (1%)
2. Tarif pajak Tetap
3. Tarif pajak digresif : Persentasi pajaknya semakin rendah saat dasar pengenaan pajaknya meningkat
4. Tarif pajak Progresif à PPh
Klasifikasi tetang tarif pajak Progresif / 1 Tahun
-
5% =
0 à50.000.000
-
15% = 50.000.000 à 250.000.000
-
25% = 250.000.000 à 500.000.000
-
30% = Diatas 500.000.000
Contoh: PHKP / Laba Usaha = 550.000.000
-
5% x
50.000.000 = 2.500.000
-
15% x
200.000.000 = 37.500.000
-
25% x
250.000.000 = 62.500.000
-
30% x
50.000.000 = 15.000.000 +
= 117.500.000
d(
BalasHapus