PPh Pasal 4 Ayat 2 dan 3
PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final)
Objek penghasilannya adalah:
1. Sewa tanah dan bangunan – 10%
2. Hadiah undian – 25%
3. Bunga deposito, Tabungan, Diskonto – 20%
4. Deven untuk Wp Op (Wajib pajak Orang pribadi) – 10%
5. Jasa Giro – 20%
6. Jasa Konstruksi – 2%
Note:
- Penghasilan tersebut tidak dapat digabung dengan penghasilan Netto usaha untuk menghitung PHKP
- Pajak yang dipotong atas penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai kredit pajak
[pre]Test[/pre]
BalasHapus