News Ticker

Menu

Cara menghitung Pajak Pasal 21

Cara menghitung Pajak Pasal 21
Contoh Soal :
 “Kartono” dengan status k/3 (kawin Anak 3) bekerja pada “PT. Kita” Sukabumi, (NPWP: 01.234.567.2.405.000) dengan mendapatkan imbalan perbulan berupa gaji sebesar Rp 10.500.000, Tujangan makan dan Transport Rp 1.000.000 Premi Asuransi kecelakaan dan kematian masing-masing 1.00% dan 0,30% dari gaji yang dibayarkan oleh Perusahaan. PT. Kita Ikut Progrm JHT (Jaminan Hari Tua) untuk semua karyawannya, dan Kartono membayar 2,00% dari Gaji setiap bulan, selain itu Kartono juga mengikuti program pensiun dan membayar kedana pensiun sebesar Rp 50.000 yang dipotong dari Gaji setiap bulan.

PPh Pasal 21
GaPok =10.500.000
Tunj. Makan & Transport = 1.000.000
Premi Asuransi Kecelakaan = 105.000
Premi Asuransi Kematian = 31.500 +
Gaji Bruto =11.636.500
Biaya jabatan (5% - Max 500.000/Bln) = 500.000
Biaya JHT = 210.000
Iuran Pensiun = 50.000
Gaji Netto =10.876.500
Gaji Netto 1 Th  =30.518.000
PTKP K/3 =2.400.000-
PHKP =98.118.000
Pembualatan Ribuan =98.118.000
PPh Terutang:
5% x50.000.000 = 2.500.000
15% x48.118.000 =7.217.700+
Kredit Pajak
PPh Pasal 21 = 9.717.700

Share This:

Adi Nurcahaya

Hi Guys, i'm very apriciate and thank's to you, because you are want to invite my site, if you any more question please contact me or comment on here, Thanks,,,

1 komentar to ''Cara menghitung Pajak Pasal 21"

ADD COMMENT

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM